pusatdan daerah di bidang pemanfaatan TIK dan pelatihan guru di bidang pemanfaatan TIK, kesadaran menjadi fokus pembahasan di dalam tulisan ini adalah upaya peningkatan kompetensi guru (pengetahuan dan kemampuan) memanfaatkan TIK secara terpadu Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi Guru dalam Peningkatan Kualitas
yangdituangkan dalam propenas 1999-2004 adalah peningkatan mutu pendidikan nasional. Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu 2010 pen-didikan akan dan telah dilakukan, diantaranya dengan melengkapi seko-lah-sekolah dengan berbagai sarana dan sumber belajar. Hal ini seiring dengan UU No.2 Tahun 1989 tentang
PadaProvinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong, guru masih banyak mengalami hambatanhambatan terutama proses kenaikan pangkat mulai dari golongan IV/a. hasil dari penelitian, hambatan yang ada berupa hambatan kultural seperti kurangnya guru dalam menulis jurnal, hambatan administrative berupa kelemahan guru dalam pengarsipan berkas
Untukmenciptakan hal tersebut, guru dan orang tua harus berusaha menempuh langkah-langkah apa yang harus dilakukan sehingga kolaborasi ini dapat terjalin dengan baik antara kedua belah pihak yang berhubungan orang tua siswa maupun guru dengan lingkungan masyarakat. Dalam usaha meningkatkan prestasi belajar anak, guru hendaknya bekerjasama
untukpertanyaan itu: Peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang - etastudyid.com
manusianyaterlebih dalam usaha mensejahterakan hidupnya. Kualitas sumber daya manusia dapat menjadi daya dukung terciptanya pendidikan yang berkualitas. Namun sumber daya manusia yang berkualitas tidak akan berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak di dukung oleh finansial yang cukup dalam arti gajinya harus dipikirkan. B. METODE PENELITIAN
. Sobat edukasi, jika anda bertanya tentang tujuan peningkatan kualitas guru di indonesia, maka jawabannya ialah salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dalam bidang pendidikan. Sebagaimana kita ketahui tanpa guru tidak akan ada dokter, jaksa, TNI, Polri dan generasi penerus bangsa lainnya. Pembaca perlu juga diketahui bahwa "peningkatan kualitas guru" juga cara yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengapa? karena Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tentu tidak cukup dengan perubahan kurikulum, melengkapi sarpras, pelatihan, bimtek. Tetapi juga harus didorong dengan meningkatkan kualitas guru. Tentu saja guru yang berkualitas sudah pasti akan menjaga keprofesionalannya dalam mengajar di kelas. Bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan? Dari sebuah artikel yang guru-id baca, bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, Standarisasi kompetensi guru ditujukan untuk menetapkan ukuran penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seorang guru Guru dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga tanggung jawab kemajuan pendidikan sebagian besar terletak di tangan guru. Begitu besarnya peranan guru, sebagai pengajar dan pendidikan, kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan guru Yang perlu diperhatikan pemerintah ialah Peningkatan standar kompetensi guru perlu dilakukan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri baik guru PNS maupun Guru Honorer. Tahukah anda, jika Kesejahteraan guru di Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negera lain di dunia, sangat memprihatinkan. Untuk referensi artikel tentang peningkatan kualitas guru silahkan baca melalui tautan berikut Oke, demikianlah informasi yang dapat guru-id tuliskan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca.
Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan Jika tidak ada aral melintang, besok tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya secara resmi dinyatakan berakhir. Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?” Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Republic of indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Republic of indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selama two periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 dua nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 enam catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY tahun 2004-2014, baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah Profesionalisasi Jabatan Guru Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan? Standarisasi Pendidikan Indonesia Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup eight standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Republic of indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini. Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN. Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar twenty% dari full anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Republic of indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Peningkatan Kesejahteran Guru Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan. Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. five Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia. ========== Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY, atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT. Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Republic of indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini. Salam, Kadugede, 19 Oktober 2014 tentang PENDIDIKAN ==========
GURU honorer menggugat. Mereka menagih janji pemerintah tentang kesejahteraan yang belum kunjung datang. Kesejahteraan memang akan terus menjadi tagihan karena merupakan hal utama. Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat Benni Setiawan 2019. Pertanyaan yang muncul kemudian ialah bagaimana kondisi guru honorer saat ini? Kondisi guru honorer memang cukup memprihatinkan. Seorang guru honorer di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, bercerita tentang gaji yang hanya Rp300 ribu per bulan. Itu pun masih harus dipotong biaya ini dan itu. Belum lagi pembayaran yang sering kali harus dirapel dalam tiga atau enam bulan sekali. Selain itu, menjelang hari guru pada 25 November 2019 tersiar kabar kritik guru honorer kepada pemerintah. Kritik itu cukup keras dengan tulisan guru honorer hanya diakui saat mengajar. Namun, urusan kesejahteraan mereka diabaikan. Kritik itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Kritik itu menjadi catatan dan kerja pemerintah untuk menyejahterakan guru. Memang ada anggapan-dan mungkin juga terjadi-nasib guru honorer cukup memprihatikan. Mereka masih dibayar di bawah upah minimum kabupaten UMK. Padahal, mereka rata-rata berpendidikan strata satu S-1. Kondisi itu semakin diperparah tugas dan tanggung jawab mereka begitu mulia. Mereka harus mengajar dan mendorong peserta didik mandiri dan cerdas. Langkah konkret Kondisi itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk menyejahterakan guru honorer. Program yang telah dirancang dan dilaksanakan pemerintah ialah mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara ASN. Pengangkatan secara bertahap ini memang sering kali kurang dipahami guru honorer. Mereka ingin segera diangkat, mengingat masa pengabdian yang sudah begitu lama. Namun, jatah atau alokasi CPNS tidak sebanyak jumlah guru honorer. Maka, pemerintah pun menjadikan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Dua jalan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Guru merupakan profesi mulia-sebagaimana pidato di hari guru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Kemuliaan itu tidak boleh hanya diucapkan, perlu terwujud dalam kesejahteraan. Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan. Gaji guru honorer perlu diambil dari APBN/APBD dan sumber-sumber dana halal lainnya. Salah satu sumber dana halal yang dapat diambil untuk menggaji guru honorer ialah dari corporate social responsibility CRS badan usaha milik negara BUMN. Jika BUMN dapat menggaji komisaris, direktur, dan pegawai dengan nominal yang fantastis, perlu kiranya dana itu diberikan ke guru honorer. Tersiar kabar saat Basuki Tjahaja Purnama diangkat menjadi komisaris utama Pertamina, gaji yang ia peroleh ialah Rp3,2 miliar per bulan. Sebuah angka yang tidak perlu diimpikan sekalipun oleh guru honorer. Pemotongan gaji atau mengambil CSR untuk penggajian guru, saya kira tidak akan menjadi masalah asal ada payung hukum yang jelas. BUMN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM perlu duduk membincangkan hal ini. Gerakan bersama ini akan dapat membuat senyum merekah guru honorer. Lebih lanjut, rendahnya gaji guru honorer sering kali diakibatkan oleh anggaran atau alokasi APBN/APBD rendah untuk mereka. Maka, perlu ditingkatkan dengan menggandeng lembaga yang mempunyai uang seperti BUMN. Harus ada gerakan BUMN peduli dengan nasib pendidikan nasional. Toh, mereka juga dulu dididik para guru, yang di antaranya pasti ada guru honorer. Inilah balasan yang baik dari peserta didik-pegawai BUMN kepada guru mereka. Kualitas pendidikan Penelitian Mohammad Zulfikar, Arif Darmawan, Edy Sutrisno 2014 menunjukkan bahwa gaji yang layak melalui sertifikasi, menjadi guru bersemangat dalam proses belajar mengajar. Bahkan dengan itu, guru semakin bersemangat dalam mengajar dan meningkatkan mutu/kualitas pembelajaran. Kajian itu senada dengan temuan Matthew G Springer and Catherine D Gardner 2010 dalam Teacher Pay for Performance Context, Status, and Direction yang menyebut bahwa gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka. Pemerintah memang telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, sering kali kemampuan pemerintah belum mampu menyentuh semua aspek. Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Pemerintah daerah pun perlu melakukan itu, sekaligus mengampanyekan tentang kesejahteraan guru. Saat ini kampanye populis sekolah gratis yang dilakukan oleh calon kepada daerah sering kali mengabaikan kesejahteraan guru. Kampanye kesejahteraan guru perlu menjadi agenda Pilkada 2020. Komitmen itu perlu untuk mendorong bupati/wali kota/gubernur mengerti bahwa kemakmuran daerah itu salah satunya karena peran dan partisipasi guru dalam mendidik. Oleh karena itu, guru perlu mendapat gaji layak. Minimal gaji guru honorer lebih tinggi sedikit jika dibandingkan dengan gaji buruh di daerah. Inilah kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah. Tiga kekuatan ini akan mempercepat mewujudkan kesejahteraan guru honorer. Jangan lupa, guru honorer ialah pendidik bangsa. Mereka layak sejahtera dan hidup terhormat. Semoga komitmen bersama menyejahterakan guru honorer merupakan catatan investasi dunia dan akhirat. Aamin.
- Peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang? Pertanyaan berikut dapat ditemukan dalam mata pelajaran IPS yang membahas sumber daya manusia pada materi terkait. Dalam kehidupan sehari-hari, sumber daya manusia dapat dikembangkan setiap saat berdasarkan beberapa golongan bidang yang telah disediakan melalui program pemerintah dan sudah disetujui pelaksanaannya kepada masyarakat dengan profesi di bidang terkait. Baca Juga Berikut Ini Merupakan Bagian dari Faktor Keberhasilan Pembelajaran P5 yang Didapatkan dari Sesama Guru Beberapa profesi tersebut diantaranya seperti guru, dokter, TNI, Polri, Jaksa dan berbagai macam profesi lainnya yang diambil oleh masyarakat. Maka dari itu, simak beberapa penjelasan di bawah ini yang akan menjelaskan secara lengkap mengenai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dalam bidangnya masing-masing. Soal Peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang …. Jawaban Sebelum menjawab pertanyaan soal diatas, murid perlu memahami terlebih dahulu materi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan hubungan antara profesi dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, tentunya banyak sekali profesi yang berjalan di sekitar lingkungan masyarakat yang memiliki dampak baik terhadap keberlangsungan aktivitas manusia. Berdasarkan pemahaman dari materi tersebut, setiap profesi pada umumnya memerlukan kemampuan dan keahlian yang harus dipelajari dan secara bertahap dikembangkan dengan tujuan menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi di lapangan.
Hari Guru pada 25 November 2020 ditandai dengan kado menggembirakan berupa pengumuman bahwa pemerintah akan mengangkat sejuta guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai karut-marut persoalan tata kelola guru yang sudah berlangsung puluhan tahun. Aksi protes dan demo telah berulang kali dilakukan oleh para guru honorer untuk memperjuangkan nasibnya. Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas telah merugikan para guru honorer. Dengan demikian, seleksi PPPK secara objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru menjadi awal penyelesaian status guru honorer. Kemdikbud memastikan bahwa proses seleksi tersebut akan berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. Terdapat beberapa terobosan dalam seleksi guru honorer ini dibandingkan pelaksanaan tes PPPK sebelumnya yang memberi peluang lebih besar menjadi ASN. Pertama, terkait dengan jumlahnya. Kemdikbud memberi alokasi sampai dengan satu juta formasi. Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan calon sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah. Namun, yang diangkat adalah yang benar-benar memenuhi standar. Dengan demikian, jika yang memenuhi standar hanya 300 ribu, maka jumlah tersebut yang diangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas guru yang lolos seleksi sehingga mutu pengajaran terjaga. Kedua, peserta dapat mengikuti ujian sampai dengan tiga kali. Jika tidak lolos pada ujian pertama, maka mereka dapat mengikuti ujian di periode berikutnya. Hal ini untuk memberi kesempatan mereka belajar lebih baik mengingat pada kebijakan sebelumnya, kesempatan mengikuti ujian hanya satu kali dalam satu tahun. Ketiga, Kemdikbud menyediakan materi ujian untuk dipelajari secara daring. Dengan demikian, semua orang memiliki akses yang sama terhadap materi yang akan diujikan. Kisi-kisi materi sudah jelas, karena itu tinggal kesiapan para peserta untuk menghadapi ujian. Para guru yang menyiapkan diri lebih baik akan memiliki peluang untuk lolos dalam ujian tersebut dibandingkan dengan mereka yang kurang atau sama sekali tidak melakukan persiapan. Tak seperti ujian PNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti ujian PPPK. Batasannya adalah 59 tahun, yaitu satu tahun sebelum pansiun. Mereka yang puluhan tahun menjadi guru honorer tanpa kejelasan nasib bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatannya. Keberadaan guru honorer telah berlangsung sejak era 1990-an ketika banyak sekolah baru didirikan sementara pengangkatan guru PNS terbatas. Tidak terdapat pola resmi pengangkatan guru honorer sehingga kualitasnya juga beragam. Ada yang melalui proses seleksi, ada juga mahasiswa magang yang kemudian setelah lulus diminta menjadi guru di sekolah tersebut, terdapat pula yang karena kedekatan dengan kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan. Minat masyarakat untuk menjadi guru membludak setelah adanya kebijakan sertifikasi guru yang memberi penghasilan memadai berupa tambahan pendapatan setara satu kali gaji PNS. Bagi yang sudah PNS, maka gajinya akan berjumlah dua kali lipat sedangkan bagi guru swasta, gajinya naik signifikan dengan tambahan tersebut. Jurusan keguruan di berbagai perguruan tinggi naik peminatnya. Guru bukan lagi Umar Bakri sebagaimana gambaran sebuah lagu yang populer di era Orde Baru yang nasibnya mengenaskan. Namun, berbagai tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru PNS atau guru swasta yang telah tersertifikasi. Untuk mencapai hal tersebut, butuh perjuangan luar biasa karena besarnya minat menjadi guru sementara anggaran sertifikasi baru setiap tahunnya tidak terlalu besar untuk menjangkau seluruh guru yang ada. Daya serap sekolah untuk merekrut para lulusan baru sekolah keguruan pun terbatas akibat minimnya anggaran sedangkan guru honorer yang sudah terlanjur masuk tidak terstandarisasi kualitasnya. Hal ini menjadi masalah bagi kualitas pengajaran, yang akhirnya berujung pada kualitas lulusan. Bagi para guru, status honorer dengan ketiadaan masa depan yang jelas serta keterbatasan penghasilan menyebabkan mereka sulit berkembang. Penghasilan yang mereka peroleh sangat terbatas sementara beban mengajarnya sama dengan guru dengan status PNS. Banyak guru honorer yang hanya bergaji 250-500 ribu per bulan. Jangankan untuk mengembangkan pengetahuannya agar terus terbarukan sesuai dengan perkembangan zaman, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya saja, mereka harus banting tulang mencari penghasilan tambahan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia telah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020 anggaran untuk tunjangan profesi baru guru lebih dari 50 triliun. Tetapi dengan jumlah besar tersebut, kualitas pendidikan di Indonesia tak beranjak. Berdasarkan evaluasi Programme for International Student Asessment PISA tahun 2018, skor Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains bahkan menurun, yaitu berada di peringkat 74 dari 79 negara yang disurvei sementara pada 2015, posisinya di 64 dari 72 negara yang disurvei. Hal ini menunjukkan ada sesuatu yang kurang tepat dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat dilakukan dengan memberi kepastian status, perbaikan kesejahteraan, pendampingan dan pelatihan berkelanjutan serta pengawasan yang baik pada para guru. Dengan demikian proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik, yang akhirnya menghasilkan kualitas lulusan yang baik. Penentuan status para guru honorer yang kompeten adalah bagian dari solusi masalah pendidikan ini. Achmad Mukafi Niam
Perbaikan kinerja guru melalui pemberdayaan masyarakat dan ikatan pembayaran tunjangan TantanganTingginya angka ketidakhadiran guru adalah halangan dalam memperbaiki pelaksanaan layanan pendidikan dan dampaknya di daerah miskin dan terpencil di Indonesia. Penelitian pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership menunjukkan bahwa satu dari lima guru di daerah terpencil absen. Berbagai penelitian menghubungkan ketidakhadiran guru dengan ketidakhadiran murid, angka putus sekolah, dan hasil proses pembelajaran yang nasional untuk gaji dan tunjangan guru adalah kurang lebih 50% dari anggaran pendidikan, atau $16,5 juta pada 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk Guru tahun 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan secara otomatis kepada guru yang ditempatkan di daerah khusus, termasuk daerah miskin dan terpencil, Tunjangan Khusus tanpa kondisi - gaji non-permanen yang sebesar gaji pokok penerima Tunjangan Khusus ini ditemui memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru lain di sekolah yang sama yang tidak menerima tunjangan. Kesejahteraan guru yang lebih baik tidak berdampak kepada kinerja guru atau hasil pembelajaran murid yang meningkat. Selain itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan terhadap guru di sekolah terpencil. Terkait hasil pembelajaran, daerah terpencil terus tertinggal jauh dibanding daerah percontohan KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan kinerja guru melalui pemberdayaan anggota masyarakat dan ikatan kinerja guru dengan tunjangan yang diterima. Proyek percontohan ini menguji dua mekanisme1 Pemberdayaan masyarakat yang dengan jelas memberikan peran kepada wakil masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja guru, dan2 Pembayaran untuk Kinerja, yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan mutu kinerja guru. Guru mengambil foto dengan aplikasi berbasis Android yang disebut KIAT Kamera yang disediakan di telepon seluler sebelum memulai dan di akhir hari sekolah. Waktu yang terekam dikumpulkan pada akhir bulan sebagai bukti kehadiran guru Foto Fauzan Ijazah.HasilSetelah pengesahan undang-undang yang mengizinkan tunjangan guru dari Kementerian dikondisikan dengan kinerja guru – terkait kehadiran atau mutu pelayanan yang diberikan guru, proyek percontohan ini juga memberdayakan wakil masyarakat untuk mendorong akuntabilitas guru di 203 sekolah percontohan. Hingga November 2017, wakil masyarakat di semua sekolah telah melakukan pemantauan dan evaluasi guru. Di 135 sekolah, pembayaran untuk Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan kehadiran guru, yang diverifikasi oleh wakil masyarakat, atau berdasarkan mutu pelayanan, yang dievaluasi oleh wakil masyarakat. Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lima pemerintah kabupaten, dan 70% dari pemerintah desa yang terpilih mengalokasikan pendanaan bersama untuk oelaksanaan proyek percontohan ini. Hasil awal menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kehadiran guru meningkat dari 68% saat baseline ke 90% pada pertengahan 2017. Terkait kinerja pelayanan guru, peningkatan terjadi dari 55% pada baseline, menjadi 91% pada pertengahan Bank DuniaPemerintah Australia mendukung proyek percontohan KIAT Guru dari saat proyek dimulai tahun 2012. Pada 2016, Bank Dunia meningkatkan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dampak, dengan Trust Fund berjumlah juta US$ dari Pemerintah Australia dan USAID. Research in Improving Systems in Education RISE, yang dibiayai oleh Department for International Development dan Pemerintah Australia bersama mendanai evaluasi dampak percontohan KIAT Guru merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Timur, dan Manggari Barat. KIAT Guru dilaksanakan oleh Yayasan BaKTI, dengan dukungan teknis dari Bank Dunia dan pendanaan dari Pemerintah enam bulan sekali, para guru dan anggota komite pengguna layanan Sekolah Dasar Hawir mengevaluasi indikator perjanjian layanan pendidikan dengan menilai pelaksanaan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Photo Fauzan Ijazah/Bank Dunia.Langkah SelanjutnyaPemerintah Indonesia telah meminta rekomendasi kebijakan dikembangkan secara kompreshensif untuk meningkatkan layanan pendidikan, khususnya di 122 kabupaten tertinggal dan desa sangat tertinggal. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta pelaksanaan proyek percontohan baru untuk perbaikan kinerja dan akuntabilitas guru di daerah perkotaan, dengan menggunakan Tunjungan Profesi Guru dari Manfaat“Dalam tiga bulan terakhir, tidak ada guru yang terlambat. Dan hal ini berdampak kepada murid. Ketika murid melihat guru disiplin, para murid juga disiplin. Mereka menjadi lebih santun dan dan jarang datang terlambat walau banyak dari mereka harus berjalan selama 30 menit sampai satu jam untuk mencapai sekolah ini,” kata Andreas Jemahang, kader KIAT Guru di Desa Kaju Wangi, Nusa Tenggara Timur. Putra Andreas bersekolah di SD Mboeng.
peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang